apakah hibah boleh di tarik?jelaskan dan berikan contohnya menurut umat islam
jawaban:
Tidak
Penjelasan:
karena Hibah menurut bahasa adalah pemberian. sedang menurut istilah adalah memberikan sesuatu kepada seseorang atau kelompok tanpa mengharapkan imbalan suatu apapun (pemberian secara cuma cuma) . Jika hibah ditarik sama halnya memakan kembali muntahan sendiri.
Contoh Hibah :
1) memberikan penghargaan berupa barang
kesukaannya, bertujuan untuk
mbahagiakannya
2) memberikan barang yang sedang
dibutuhkannya
Semoga membantu :)